Telaah Pernikahan Dini dalam Islam: Antara Ketentuan Syariat dan Dinamika Masyarakat
Keywords:
early marriageAbstract
Pernikahan dini merupakan salah satu fenomena sosial yang masih banyak dijumpai di Indonesia dengan latar belakang yang beragam, seperti faktor budaya, ekonomi, lingkungan, serta pemahaman keagamaan. Dalam perspektif Islam, pernikahan bukan hanya dipandang sebagai ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Syariat Islam pada dasarnya memperbolehkan pernikahan pada usia muda selama seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi serta calon pasangan memiliki kesiapan untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan mengkaji pernikahan dini dalam Islam dengan menelaah ketentuan syariat serta membandingkannya dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) sehingga diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai konsep pernikahan dini dalam perspektif Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam menempatkan kesiapan agama, mental, fisik, emosional, dan ekonomi sebagai unsur penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Meskipun pernikahan dini dapat memberikan manfaat, seperti menjaga kehormatan diri, menghindarkan dari pergaulan bebas, serta menjadi sarana membentuk keluarga sejak usia muda, praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakmatangan emosional, keterbatasan ekonomi, terhambatnya pendidikan, hingga meningkatnya risiko konflik dan perceraian. Oleh karena itu, keputusan untuk menikah pada usia muda hendaknya didasarkan pada kesiapan yang menyeluruh, bukan semata-mata karena tekanan sosial maupun tradisi. Sinergi antara nilai-nilai syariat Islam, pendidikan, keluarga, dan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan.
References
Abdillah, M., & Saputera, R. (2021). Tantangan pernikahan usia muda di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Sosial.
Ainiyah, N. (2013). Pendidikan karakter melalui pendidikan agama Islam. Jurnal Al-Ulum, 13(1), 25–38.
Arifin, Z., dkk. (2024). Pernikahan dini dan risiko perceraian: Analisis sosial dan ekonomi. Jurnal Keluarga Sejahtera.
Erikson, E. H. (1963). Childhood and Society. W. W. Norton & Company.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Lestari, R. A. C. (2022). Perspektif Islam terhadap pernikahan dini. Jurnal Ilmu Syariah, 10(4), 200–215.
Maulida, D., & Jauhara, G. (2023). Dampak sosial pernikahan usia muda di masyarakat. Jurnal Hukum dan Gender, 9(3), 101–115.
Nurmayani. (2023). Kesiapan mental remaja dalam pernikahan dini. Jurnal Psikologi dan Pendidikan, 11(2), 50–65.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991). Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah (Jilid 2). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.
Shihab, M. Q. (2017). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Wahbah az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Jilid 9). Jakarta: Gema Insani.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sarwanto, Siti Rokhimah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










